DIARY FEBRUARI 2021, HARI KE 11

TERUS BERGERAK TIADA HENTI

Ditulis: Rince Wiki Utami

NPA: 10080200549



Dedikasi sebagai seorang guru mewujud dalam wadah organisasi PGRI, hari ini Kamis 11 Februari 2021 masa bakti ke 22 untuk tahun 2021-2026. Berjuang bersama dan terus bergerak perjuangkan martabat guru.

Dengan protocol Kesehatan ketat acara Rapran (rapat ranting) dan pelantikan pengurus PGRI ranting khusus swasta Jatiasi. Dilaksanakan secara blanded virtual dan offline. Meskipun demikian tidak mengurangi kekhidmatan jalannya acara.

Dengan tema “Membangun Persatuan Sebagai Penggerak Perubahan Menuju Indonesia Cerdas dan Berkarakter” Melakukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh lapisan untuk kesejahteraan bersama, perjuangkan kebaikan bagi guru yang berimbas kepada terwujudnya generasi terbaik penerus bangsa.

Selamat menjalankan amanah pengurus PGRI Ranting Khusus Swasta Jatiasih, di bawah ketua terpilih Ibu Hj Rince W Utami, dengan jajaran pengurus Bapak Suparno, Ms Zulfa Maulida, Ms Sanggita Lahari, Bapak Hasan Basri, Ibu Cahyati, Ibu Anisetya dan Bapak Wirawan.

Pengurus ranting di lantik langsung oleh ketua cabang PGRI Jatiasih Bapak Samsudin. Bapak H. Supyanto sebagai wakil PGRI kota Bekasi yang diundang khusus berkenan hadir untuk memberikan sambutan dan memberikan materi terkait perjuangan PGRI.

Pemaparan yang menggugah hati menggelorakan semangat juang untuk terus bergerak perjuangkan hak-hak dan kesejahteraan guru. Adapun pemaparan yang disampaikan adalah sebagai berikut.

Tak kenal maka tak sayang. Banyak pihak yang tidak mengenal sejarah, perjuangan, kegiatan, konstitusi PGRI sehingga memberikan apresiasi yang salah dan pendapat yang keliru terhadap PGRI. Pengenalan dan pemahaman yang benar terhadap organisasi guru ini, baik konstitusi, kegiatan dan perjuangannya, akan melahirkan sikap yang wajar terhadap organisasi guru ini.

Perlu penyebarluasan aktivitas organisasi ke berbagai pihak, khususnya anggota, sehingga didapat dukungan yang wajar dan memadai.

SUBSTANSI PERJUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN.

Menyerap, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas profesi. Membela dan melindungi (hak-hak) anggota. Peningkatan mutu Pendidikan , peningkatan kesejahteraan/mutu guru.

PGRI LAHIR 25-11-1945 DI SURAKARTA

Tujuan dibentuknya PGRI adalah Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran. Membela hak dan nasib kaum buruh umumnya, dan guru pada khususnya. Bentuk perjuangannya yaitu: Sifat dan Siasat Korektif- Pemerintah Kooperatif - Organisasi Buruh dan Politik Memasyarakat.

PGRI Pada Era Reformasi.

1. Keorganisasian

1) memperbaiki persepsi yang keliru terhadap PGRI

2) Sifat PGRI yaitu : a) unitaristik b) independent c) non politik praktis

2. Jatidiri Organisasi

1) perjuangan

2) profesi

3) ketenagakerjaan

Visi Mewujudkan PGRI sebagai organisasi dinamis, mandiri, dan berwibawa yang dicintai oleh anggotanya, disegani oleh mitranya, dan diakui keberadaannya oleh masyarakat luas.

Pengurus Besar PGRI membuat satuan tugas yang dikenal “KOMITE PERJUANGAN PERBAIKAN KESEJAHTERAAN GURU” disingkat KP2KG. Satgas ini bertugas secara khusus dan intensif untuk memperjuangkan kesejahtraan guru melalui berbagai pendekatan dan cara.

Dengan KP2KG, Pengurus Besar PGRI mengadakan advokasi ke Wakil Presiden (Megawati Sukarno Putri), Mendiknas, BAPPENAS, Pimpinan DPR-RI dan 10 Fraksi di DPR-RI. Sambutan cukup baik meskipun dalam pelaksanaan kurang memberikan harapan yang nyata kepada PGRI.

KP2KG menyerukan kesiapan perjuangan kepada KP2KG tingkat I dan II bahkan sampai anggota agar memperjuangkan issue yang telah dirumuskan secara Nasional dengan tema “GURU MENGGUGAT”.

Isi Guru Menggugat adalah :

  1. Penghapusan perlakuan yang berbeda terhadap tenaga fungsional guru, dosen dengan tenaga fungsional lainnya.
  2. Peningkatan serta penambahan tunjangan fungsional guru sehingga tidak terlalu jauh berbeda dengan tunjangan fungsional yang lain dan dengan jumlah yang wajar.
  3. Pemberlakuan sistem penggajian guru dan Tenaga Kependidikan secara khusus.
  4. Peningkatan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 25% dari APBN.
  5. Pelaksanaan desentralisasi sebagai akibat berlakunya UU No.22/1999 tentang Otda, harus menjamin berlakunya prinsip dan paradigma pendidikan, kebebasan akademis para guru dan tenaga kependidikan lainnya serta tercapainya tujuan pendidikan yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia. Karena itu pengelola pembangunan pendidikan di daerah harus berada di tangan tenaga profesional.
  6. Pembentukan UU khusus yang mengatur Status Guru dengan mengacu kepada Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang Status Guru.

 Akibat seruan pernyataan itu terjadi kegiatan sebagai berikut:

  1. 11 April 2000 KP2KG Jakarta dengan kekuatan orang guru mengadakan unjuk rasa ke Presiden , DPR-RI dan Mendiknas.
  2. 17 April 2000 Pengurus Besar PGRI dan KP2KG di undang untuk hadir dalam pertemuan dengan Mendiknas, Dirjen Anggaran (mewakili Dep. Keuangan), BAPPENAS dan BKN.Hasil pertemuan antara lain :Semua tunjangan disatukan dengan menaikkan pokok gaji 300% dan yang riil diterima tambahan tersebut + 20% oleh para pegawai negeri sipil (Keppres 64/2001).Menaikan tunjangan pendidikan 100% yang dibayar dengan 2 tahap (edaran Dirjen Anggaran No.SE 33/A/2000 terhitung 1 April 2000.
  3. Sekalipun telah ada pertemuan, KP2KG tetap melaksanakan unjuk rasa besar-besaran yang diisi oleh warga PGRI Jawa Barat tanggal 18 April 2000.
  4. tanggal 19 April 2000, 100 orang dari PD Tingkat I PGRI Jawa Tengah dan PD Tingkat II PGRI se- Jawa Tengah menyampaikan aspirasinya langsung kepada Presiden menyampaikan 11 tuntutan.
  5. Sementara itu aksi serupa terjadi diberbagai daerah seperti Jawa Timur, Bali NTB, Sulawesi Selatan, dsb. dalam berbagai bentuk dan cara untuk menyampaikan aspirasi “guru menggugat”

 

Perjuangan PGRI di Tahun 2001.

  1. Keluarnya Keppres 64/2001 tentang kenaikan gaji (pokok gaji) dan kenaikan tunjangan fungsional yang diberlakukan mulai Januari Kondisi ini cukup memicu para guru di daerah untuk menuntut pembayaran rapel gaji. PB PGRI melakukan pemantauan aksi-aksi di daerah dan melakukan koordinasi dengan pihak Departemen Keuangan, Depdiknas, Menko Kesra agar pembayaran rapel guru dapat dibayarkan dengan segera. Peristiwa ini telah memberikan shock therapy bagi para pimpinan di daerah dan selanjutnya memberikan hasil yang cukup baik.
  2. Melalui kerjasama dengan Ditjen Dikdasmen (Direktorat Tenaga Kependidikan) dihasilkan adanya bantuan subsidi bagi guru-guru swasta masing-masing Rp ,- dengan total dana + Rp. 500 miliyar. Dalam pelaksanaannya PGRI di semua tingkatan diikutsertakan dalam komite pengelolaan.

UU 20/2003 Tentang Sisdiknas Hak pendidik dan tenaga kependidikan:

  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan.
  2. penghargaan.
  3. pembinaan karier.
  4. perlindungan hukum.
  5. promosi dan penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi.

UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen

  1. Hak Guru:

1) penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jamkesos: a) gaji pokok b) tunjangan melekat pada gaji: (1) tunjangan isteri/suami (2) tunjangan anak (3) tunjangan beras

2) penghasilan lain: a) tunjangan fungsional b) tunjangan khusus c) maslahat tambahan: (1) tunjangan pendidikan (2) asuransi pendidikan (3) beasiswa (4) penghargaan (5) kemudahan untuk pendidikan anaknya (6) bentuk lain

     2. Batas usia pensiun 60 tahun

     3. Beban mengajar 24 jam

Pasal 41 UU No. 14/2005

(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.

(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.  

(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

 Pasal 42 UU No. 14/2005 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:

  1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
  2. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
  3. Memberikan perlindungan profesi guru.
  4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
  5. Memajukan pendidikan nasional.

PP 74 Tahun 2008 Pasal 66.

Guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

~ Mencapai usia 50 th dan mempunyai pengalaman kerja 20 th sebagai guru; atau

~ Mempunyai gol IV/a, atau  

~ Memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan gol IV/a.

~ Perpres 52 Tahun 2009, tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi

 Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik.

Guru memiliki kekebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didik. Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dgn ketentuan perundang- undangan.(Pasal 37 PP 74/2008) Guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya, dan sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang sifatnya mendidik sesuai dagan kaidah pendidikan, kode etik guru dan perundang-undangan. (Pasal 39 PP 74/2008)

DALAM PROSES PERJUANGAN

~ Menolak penghapusan Ditjen PMPTK

~ Cabut Perpres No 24/2010

~ Bayar tunjangan profesi guru

~ Tuntaskan segera sertifikasi guru

~ Angkat guru honor yang memenuhi syarat sebagai PNS

~ Guru swasta dan honor perlu perlindungan dan penghargaan/ penghasilan minimal

Pesan beliau diakhir sambutannya: Perjuangan belum berakhir, terus bergerak memajukan dunia Pendidikan, mutu Pendidikan, kesejahteraan guru, mengisi kemerdekaan belajar dengan mengikuti kemajuan zaman dan meningkatkan kualitas literasi, membaca, menulis belajar bicara serta membentuk karakter anak bangsa.  

Dalam sambutan ketua terpilih mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh peserta dan menanggapi pemaparan yang luar biasa dalam mengenal perjuangan PGRI. Bagi kami yang baru bergabung menjadi faham akan hakikat perjuangan dan pengorbanan yang sudah dilakukan untuk seluruh guru. Semoga kami dapat meneruskan perjuangan yang mulia bersama PGRI. Mari sama-sama kita teriakan yel-yel PGRI.

Hidup Guru.. Hidup!

Hidup PGRI.. Hidup!

Solidaritas.. Yes!

Demikian sambutan ketua terpilih dan menutupnya dengan yel-yel PGRI secara spontan dan penuh semangat. 


“Perjuangan akan terus berjalan dengan atau tanpamu. Jadilah diri kita bagian dari perjuangan agar hidup ini lebih berarti dan bermanfaat.”-Bunda Rince W Utami.

 

Bekasi, Kamis 11 Februari 2021

Salam Literasi, semangat menulis dan menginspirasi

 

Referensi: https://slideplayer.info/slide/3226643/

 

Komentar

  1. mantaapp bu ketua....selamat dan sukses

    BalasHapus
  2. Selamat Bu RW, sekarang jadi bertambah amanahnya. Sukses dalam tugas Bu.

    Minta izin untuk menautkan blog Ibu pada artikel saya selanjutnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat bu ketua, ribuan langkah pencapaian selalu berawal langkah pertama.
      Semoga langkah kecil yang sudah kita mulai bersama akan terus berlanjut dan memberi kontribusi positif bagi dunia pendidikan.
      Salam.

      Hapus
    2. Aamiin... semoga dimudahkan dan dilancarkan..

      Hapus
  3. Selamat dan Sukses buat PGRI Ranting Khusus Swasta Jatiasih.
    Bersama Bu Rince W. Utami mari kita wujudkan Guru Maju, Sejahtera, dan Terlindungi.

    BalasHapus
  4. Selamat bu hj rince, smoga diiikuti oleh ranting yang lainnya di kota bekasi.hiduuup PGRI

    BalasHapus
  5. Luar biasa mantap tulisannya, inspiratif dan persuasif sekali. Hidup PGRI...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hidup... solidsritas.. yes..salam literasi ibu..

      Hapus
  6. Mantap bin keren. Semoga sukses selalu, tetap semangat dlm berkaya dan berbagi.

    BalasHapus
  7. Mantap Bunda Rince... selalu menginspirasi ....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEROBAK CERDAS BEKEN, lomba blog www.aisei.id

SEKOLAH ADIWIYATA, DIARY FEBRUARI 2021, HARI KE 23

PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK, KOTA BEKASI SIAP LAKSANAKAN.